Jawaban Singkat

Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu — termasuk anggota keluarga meninggal (1-2 hari), menikahkan anak (2 hari), dan istri melahirkan/keguguran (2 hari). Di luar daftar itu, tidak ada kewajiban hukum untuk membayar cuti darurat karena keluarga sakit — itu murni kebijakan perusahaan. Jika perusahaan Anda belum punya kebijakan tertulis, setiap keputusan ad hoc berisiko dianggap preseden yang mengikat.
Oktober 2023, seorang HR Manager di perusahaan distribusi makanan di Surabaya menghadapi situasi yang tidak ia antisipasi: dua karyawan mengajukan izin di hari yang sama — satu karena ibunya masuk ICU, satu lagi karena anaknya demam tinggi. Keduanya minta "cuti darurat berbayar". Ia mengabulkan keduanya. Tiga minggu kemudian, karyawan ketiga mengajukan hal serupa — kali ini untuk menemani pasangan periksa ke dokter umum. Tanpa kebijakan tertulis, ia tidak punya dasar untuk menolak.
Inilah jebakan yang paling sering dialami UKM Indonesia: kebijakan cuti darurat yang tidak tertulis tidak berarti tidak ada kebijakan — ia berarti kebijakan yang dibuat ulang setiap kali ada kasus baru, dengan standar yang bergeser setiap saat.
UKM Indonesia tidak memiliki Peraturan Perusahaan yang mencakup klausul cuti darurat secara eksplisit
Sumber: Survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) (2022)
Apa yang Sudah Diatur UU: Cuti Berbayar yang Tidak Bisa Ditolak Perusahaan
Sebelum menyusun kebijakan internal, HR Manager perlu memahami batas minimum yang sudah ditetapkan hukum. Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan tetap membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan-alasan berikut:
| Alasan Tidak Masuk Kerja | Durasi Berbayar (Minimum) |
|---|---|
| Menikah | 3 hari |
| Menikahkan anak | 2 hari |
| Mengkhitankan anak | 2 hari |
| Membaptiskan anak | 2 hari |
| Istri melahirkan atau keguguran | 2 hari |
| Suami/istri/orang tua/mertua/anak/menantu meninggal | 2 hari |
| Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal | 1 hari |
Ini adalah floor, bukan ceiling. Perusahaan boleh memberikan lebih — dan banyak yang melakukannya sebagai benefit kompetitif. Tapi tidak boleh memberikan kurang.
So what? Jika Peraturan Perusahaan Anda saat ini tidak mencantumkan daftar ini secara eksplisit, karyawan tetap berhak atas hak-hak di atas berdasarkan UU — dan jika ada sengketa, perusahaan yang tidak punya dokumentasi yang jelas akan berada di posisi lemah. Langkah pertama: pastikan daftar ini sudah masuk ke Peraturan Perusahaan Anda secara verbatim.
Zona Abu-Abu: Cuti Keluarga Sakit yang Tidak Diatur UU
Di sinilah sebagian besar konflik terjadi. "Ibu saya masuk rumah sakit" — ini tidak ada dalam daftar Pasal 93 ayat (2). Secara hukum, perusahaan tidak wajib membayar upah untuk situasi ini. Tapi menolak mentah-mentah juga bukan pilihan yang bijak dari sisi retensi dan budaya kerja.
Kebijakan cuti darurat yang baik bukan soal seberapa murah hati perusahaan — tapi soal seberapa jelas batasnya, sehingga karyawan tahu apa yang bisa mereka harapkan sebelum krisis terjadi.
Beberapa kategori yang sering muncul di UKM Indonesia dan perlu diputuskan secara eksplisit:
- Anggota keluarga inti dirawat inap (orang tua, pasangan, anak)
- Anak sakit dan tidak ada pengasuh (terutama relevan untuk karyawan perempuan)
- Bencana alam yang mempengaruhi tempat tinggal karyawan
- Karyawan sendiri sakit mendadak (berbeda dari cuti sakit reguler dengan surat dokter)
- Kedaruratan hukum (dipanggil sebagai saksi, urusan kepolisian mendadak)
So what? Tanpa definisi tertulis, setiap manajer di perusahaan Anda akan membuat keputusan berbeda untuk kasus yang sama. Ini bukan hanya soal ketidakadilan — ini soal risiko hukum. Jika satu karyawan mendapat 3 hari berbayar untuk situasi X dan karyawan lain tidak, dan keduanya bisa membuktikan perbedaan perlakuan itu, perusahaan berpotensi menghadapi klaim diskriminasi.
kasus sengketa ketenagakerjaan di UKM berawal dari ketidakjelasan kebijakan cuti, bukan dari pelanggaran eksplisit
Cara Menyusun Kebijakan Emergency Leave yang Tidak Mudah Disalahgunakan
Kebijakan yang baik harus menjawab empat pertanyaan sekaligus: siapa yang berhak, untuk situasi apa, berapa lama, dan dengan bukti apa.
1. Definisikan "Darurat" Secara Eksplisit
Jangan biarkan kata "darurat" menjadi interpretasi masing-masing. Contoh klausul yang bisa diadaptasi ke Peraturan Perusahaan:
"Cuti darurat diberikan untuk kejadian tidak terduga yang memerlukan kehadiran fisik karyawan dan tidak dapat ditunda, termasuk: (a) rawat inap anggota keluarga inti; (b) kecelakaan yang melibatkan anggota keluarga inti; (c) bencana alam yang merusak tempat tinggal karyawan; (d) kematian anggota keluarga yang tidak tercakup Pasal 93 UU 13/2003."
Kata kunci: "memerlukan kehadiran fisik" dan "tidak dapat ditunda". Ini langsung menyaring kasus seperti "menemani pasangan periksa rutin" yang tidak memenuhi threshold darurat.
2. Tetapkan Durasi dengan Tier
Bukan semua darurat setara. Sistem tier membantu:
| Kategori | Contoh Situasi | Durasi Berbayar | Durasi Tidak Berbayar (opsional) |
|---|---|---|---|
| Tier 1 — Kritis | Rawat inap ICU, kecelakaan fatal | 3 hari | +2 hari (dengan persetujuan atasan) |
| Tier 2 — Serius | Rawat inap biasa, bencana alam | 2 hari | +1 hari |
| Tier 3 — Mendesak | Anak sakit tanpa pengasuh, urusan hukum mendadak | 1 hari | — |
3. Tentukan Bukti yang Diperlukan
Ini bagian yang paling sering dilewati — dan paling sering disalahgunakan. Kebijakan yang baik menyebutkan:
- Tier 1 & 2: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, diserahkan maksimal H+3 kembali kerja
- Tier 3: Pernyataan tertulis karyawan (self-declaration) — cukup, tapi dicatat di sistem
- Bencana alam: Foto atau surat keterangan RT/RW
4. Tentukan Siapa yang Berwenang Menyetujui
Untuk UKM dengan 10-50 karyawan, rantai persetujuan yang terlalu panjang justru kontraproduktif saat darurat. Rekomendasi:
- Persetujuan pertama: Atasan langsung (via WhatsApp/chat resmi sudah cukup, dikonfirmasi tertulis setelah kembali)
- Notifikasi HR: Dalam 24 jam pertama
- Dokumentasi: HR memasukkan ke sistem dalam 3 hari kerja
Contoh Perhitungan: Dampak Finansial Kebijakan Emergency Leave
Ini bukan sekadar soal kemanusiaan — ada angka yang perlu diperhitungkan.
Skenario: PT Karya Maju Bersama, Bekasi — 60 karyawan, rata-rata gaji Rp 5.000.000/bulan.
Asumsi: rata-rata 1 karyawan per bulan mengajukan cuti darurat Tier 1 (3 hari berbayar).
- Biaya per hari per karyawan: Rp 5.000.000 ÷ 22 hari kerja = Rp 227.272/hari
- Biaya 3 hari: Rp 681.818
- Biaya setahun (12 kejadian): Rp 8.181.818
Bandingkan dengan biaya rekrutmen jika karyawan resign karena merasa tidak didukung saat krisis keluarga: rata-rata Rp 15-25 juta per karyawan (biaya iklan, waktu seleksi, onboarding, dan produktivitas yang hilang selama 3 bulan pertama karyawan baru).
So what? Kebijakan emergency leave yang jelas dan manusiawi bukan cost center — ini investasi retensi dengan ROI yang sangat terukur. Untuk UKM dengan margin tipis, kehilangan 1 karyawan berpengalaman jauh lebih mahal dari 12 hari cuti darurat berbayar sepanjang tahun.
Klausul Siap Pakai untuk Peraturan Perusahaan
Berikut contoh klausul yang bisa langsung diadaptasi. Ini bukan template hukum — konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan sebelum finalisasi.
Pasal [X] — Cuti Darurat (Emergency Leave)
(1) Perusahaan memberikan cuti darurat berbayar kepada karyawan tetap yang menghadapi keadaan darurat keluarga atau pribadi yang tidak terduga dan memerlukan kehadiran fisik karyawan.
(2) Jenis keadaan darurat dan durasi cuti berbayar yang diberikan adalah sebagai berikut: [masukkan tabel tier di atas]
(3) Karyawan wajib memberitahukan atasan langsung sesegera mungkin, paling lambat pada hari pertama ketidakhadiran, melalui saluran komunikasi resmi perusahaan.
(4) Bukti pendukung wajib diserahkan kepada HR paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah karyawan kembali bekerja. Kegagalan menyerahkan bukti dapat mengakibatkan perubahan status cuti menjadi tidak berbayar.
(5) Cuti darurat tidak dapat diakumulasi, dipindahtangankan, atau diuangkan.
(6) Ketentuan dalam pasal ini tidak mengurangi hak karyawan berdasarkan Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tips Praktis: 5 Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
-
Tidak membedakan cuti darurat dari cuti sakit reguler. Keduanya berbeda secara prosedur dan dokumentasi. Cuti sakit reguler memerlukan surat dokter; cuti darurat bisa dengan self-declaration untuk kasus ringan.
-
Membuat kebijakan yang hanya berlaku untuk karyawan tetap. Karyawan PKWT juga berhak atas hak minimum Pasal 93 UU 13/2003. Pastikan kebijakan Anda eksplisit soal ini.
-
Tidak mendefinisikan "anggota keluarga inti". Apakah mertua termasuk? Saudara kandung? Kakek-nenek yang tinggal serumah? Definisikan secara eksplisit untuk menghindari perdebatan saat krisis.
-
Menyetujui secara lisan tanpa dokumentasi. Setiap persetujuan cuti darurat harus tercatat — minimal screenshot WhatsApp yang diarsipkan ke sistem HR. Tanpa ini, data absensi Anda tidak akurat dan payroll bisa salah.
-
Tidak mensosialisasikan kebijakan sebelum ada kasus. Kebijakan yang baru dikeluarkan saat ada kasus akan selalu terasa reaktif dan tidak adil. Sosialisasikan di onboarding dan review tahunan.
CV Sentosa Jaya, Bandung (38 karyawan, industri garmen)
Tantangan: Tiga karyawan mengajukan cuti darurat dalam satu minggu dengan alasan berbeda — satu dikabulkan, dua ditolak — tanpa dasar kebijakan yang jelas. Dua karyawan yang ditolak mengajukan keluhan ke Disnaker.
Solusi: Menyusun kebijakan emergency leave dengan sistem tier, mendefinisikan 'anggota keluarga inti', dan memasukkan klausul ke Peraturan Perusahaan yang disahkan Disnaker
↑ Hasil: Tidak ada lagi keluhan serupa dalam 12 bulan berikutnya. Tingkat kepuasan karyawan dalam survei internal naik 23 poin.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berapa hari cuti darurat yang wajib dibayar perusahaan jika keluarga karyawan sakit?
Secara hukum, UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) tidak mewajibkan pembayaran upah untuk kasus keluarga sakit (rawat inap bukan kematian). Kewajiban berbayar hanya berlaku untuk daftar spesifik seperti kematian, pernikahan, dan kelahiran. Cuti karena keluarga sakit adalah kebijakan perusahaan — dan inilah mengapa kebijakan tertulis sangat penting.
Apakah karyawan PKWT (kontrak) berhak atas cuti darurat?
Ya, untuk hak minimum yang diatur Pasal 93 UU 13/2003, karyawan PKWT berhak sama dengan karyawan tetap. Untuk cuti darurat di luar ketentuan UU (kebijakan perusahaan), tergantung pada isi perjanjian kerja dan Peraturan Perusahaan — pastikan klausul Anda eksplisit menyebut apakah berlaku untuk PKWT atau tidak.
Bagaimana jika karyawan sering mengajukan cuti darurat dan terindikasi menyalahgunakan?
Pertama, pastikan kebijakan Anda sudah mensyaratkan bukti yang proporsional. Jika pola penyalahgunaan terlihat, HR bisa melakukan pembicaraan coaching secara pribadi. Jika berlanjut, ini bisa masuk kategori pelanggaran disiplin — tapi hanya jika kebijakan tertulis sudah ada dan sudah disosialisasikan. Tanpa kebijakan tertulis, Anda tidak punya dasar untuk tindakan disiplin.
Apakah cuti darurat bisa dipotong dari jatah cuti tahunan karyawan?
Boleh, jika kebijakan perusahaan mengaturnya demikian — dan karyawan sudah diberitahu di awal. Beberapa perusahaan memisahkan "emergency leave pool" (misalnya 3 hari/tahun) dari cuti tahunan reguler. Ini lebih adil dan lebih mudah dikelola. FirstPayroll mendukung konfigurasi multiple leave type sehingga emergency leave bisa dilacak terpisah dari cuti tahunan secara otomatis.
Apakah ada regulasi khusus tentang cuti darurat selain UU 13/2003?
SE Menaker No. 7 Tahun 2023 memberikan pedoman tambahan tentang pemberian izin tidak masuk kerja, termasuk konteks force majeure dan situasi darurat. Namun untuk kebijakan operasional sehari-hari, Pasal 93 UU 13/2003 tetap menjadi rujukan utama. Konsultasikan dengan Disnaker setempat jika Anda ingin memastikan Peraturan Perusahaan Anda sudah compliant.
Langkah Selanjutnya: Action Items untuk HR Manager
Kebijakan cuti darurat yang baik bukan proyek besar — ini bisa diselesaikan dalam 2 minggu jika Anda tahu langkah-langkahnya:
- Minggu 1: Audit Peraturan Perusahaan yang ada. Apakah sudah mencantumkan Pasal 93 UU 13/2003 secara eksplisit? Apakah ada klausul untuk situasi di luar daftar UU?
- Minggu 1: Definisikan "anggota keluarga inti" dan "keadaan darurat" secara tertulis — libatkan 1-2 manajer lini untuk perspektif operasional.
- Minggu 2: Susun sistem tier (minimal 2 tier: kritis dan mendesak) dengan durasi dan bukti yang diperlukan.
- Minggu 2: Masukkan klausul ke Peraturan Perusahaan, konsultasikan dengan konsultan hukum atau Disnaker setempat.
- Setelah finalisasi: Sosialisasikan ke seluruh karyawan — bukan hanya tempel di papan pengumuman, tapi bahas di town hall atau briefing tim.
Untuk memastikan setiap cuti darurat tercatat dengan benar dan tidak mempengaruhi perhitungan payroll, Anda bisa coba gratis di FirstPayroll — platform HRIS yang memungkinkan konfigurasi jenis cuti secara fleksibel, termasuk emergency leave dengan approval workflow yang bisa disesuaikan dengan struktur perusahaan Anda.
Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — dan salah satu fitur yang paling sering digunakan adalah manajemen cuti multi-tipe yang terintegrasi langsung dengan perhitungan payroll bulanan.
Regulasi yang Dirujuk:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 ayat (2) tentang kewajiban pembayaran upah saat karyawan tidak masuk kerja karena alasan tertentu
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- SE Menaker No. 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Izin Tidak Masuk Kerja
Data & Riset:
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Survei Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan UKM, 2022
- Estimasi biaya rekrutmen dan onboarding karyawan baru berdasarkan benchmark SHRM (Society for Human Resource Management), 2023: rata-rata biaya penggantian karyawan setara 50-200% dari gaji tahunan, tergantung level posisi
Catatan Editorial: Klausul contoh dalam artikel ini bersifat ilustratif dan bukan merupakan nasihat hukum. Konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum memfinalisasi Peraturan Perusahaan.
